Minggu, 23 Februari 2014

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) LPK BALAI TERAMPIL




BAB I
Nama, Lambang, azas dan lokasi
Pasal 1
Ayat 1
Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan dan Kewirausahaan BALAI TRAMPIL disingkat menjadi “LPK BALAI TERAMPIL”
Ayat 2
Lembaga ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal  15 maret 2013
Ayat 3
Organisasi/lembaga ini berkedudukan di RT 4 dusun Tanak Malit Utara Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik  Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Ayat 4
Dapat membentuk cabang–cabang.
PASAL 2
Ayat 1
Azas landasan gerakan lembaga adalah Pancasila, UUD 1945 dan GBHN
Ayat 2
Visi dan Misi lembaga ini adalah : Kecerdasan dan kemandirian masyarakat dengan kecakapan individu di era perkembangan globalisasi, pendidikan, kewirausahaan, teknologi, Informasi dan komunikasi ke masa depan.
Ayat 3
Prinsip Usaha :
a.        Usaha bersama
b.       Guna mensejahterakan pengelola dan pengurus
c.        Bisnis oriented dan pengembangan ilmu
Ayat 4
Maksud dari lembaga pendidikan dan kewirausaan BALAI TERAMPIL adalahterwujudnya masyarakat yang mempunyai kecakapan hidup (life skill education )dan jiwa kewirausahaan melalui pendidikan dan pelatihan yang didukung oleh sumber daya yang berkualitas sarana yang memadai professional dan efisien,
Ayat 5
Tujuan dari lembaga pendidikan dan kewirausaan BALAI TERAMPIL adalah :
a.       Menjadikan masyarakat memiliki suatu kompetensi  di berbagai bidang baik pendidikan, keterampilan, kewirausahaan dalam kehidupannya.
b.       Menjadikan Masyarakat memiliki kemampuan untuk berusaha sendiri secara mandiri.
c.        Mengembangkan kepercayaan diri masyarakat dalam memasuki dunia kerja
d.       untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang serasi, seimbang, selaras antara kebutuhan material dan spiritual, untuk mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan

PASAL 3
LAMBANG
Ayat 1
Lembaga pendidikan dan kewirausahaan BALAI TERAMPIL berlambang sebuah balai, lumbung padi, buku, jabat tangan, pemuda berkarya dan padi.
Ayat 2
Arti Lambang : ”Perjuangan lembaga membina anak didik dan masyarakat secara kreatif, inovatif dan dinamis dalam mewujudkan masyarakat tertib, damai, intlektual, kewirausahaan dan salam bahagia”.
BENTUK,  SIFAT,PENGURUS DAN KEANGGOTAAN
PASAL 4
Ayat 1
Bentuk usaha adalah usaha bersama
ayat 2
Kelembagaan bersifat kekeluargaan, kebersamaan serta bermusyawarah dalam melaksanakan kebijaksanaan dan mementingkan kesejahteraan anggota dalam mengembangkan lembaga.

Ayat 3
Struktur pengurus lembaga pendidikan dan kewirausahaan BALAI TERAMPIL terdiri dari :
Pendiri                                     : 1. TAUFIKURRAHMAN
: 2. MUH.PATUH APRIASMA
Penasihat                                 : 1. H. HASANUL BASRI, S.Pd
                                                  2. MAKMUN MURAD, S.Pd

Pengurus

Ketua                                      :  TAUFIKURRAHMAN
Sekretaris                                :  MUH.PATUH APRIASMA
Bendahara                               :  MULTAZAM

DIVISI – DIVISI :

Koord. Divisi Diklat   dan Litbang                 :  ACHMAD FARIJAN
Koord. Divisi pendidikan
Perencanaan Program                                      :  GOZALI
Koord. Divisi Advokasi dan kewirausahaan  : IRWAN
Koord. Divisi Pengembangan SDM,
 marketing dan promosi                                  :  JALALUDDIN
Koord. Divisi Humas                                      :  DEDI ALWAN

Pasal 5
Ayat 1
PENGURUS
Kepemimpinan dipegang oleh pemilik pribadi dan pengurusannya dijalankan oleh karyawan yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekertaris atau lebih, seorang bendahara atau lebih.Ketua lembaga pendidikan kewirausaan ( LPK ), berwenang bertindak untuk dan atas nama lembaga pendidikan kewirausaan ( LPK ), baik didalam maupun diluar pengadilan, baik untuk tindakan pemilikan atau tindakan pengurusan
Ayat 2
Sistem Keanggotaan
Lembaga pendidikan dan kewirausaha BALAI TERAMPIL beranggotakan Tenaga Pendidik,Teknisi dan masyrakat yang tergabung dalam program peningkatan mutu manajemen lembaga.

Pasal 6
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
(1)   Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan–ketetapan dan keputusan–keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi/Lembaga
(2)    Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan LPK BALAI TERAMPIL
(3)    Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan LPK BALAI TERAMPIL
PASAL 7
Kehilangan  Keanggotaan, Skorsing Dan Pemberhentian
  1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
    1. Meninggal Dunia.
    2. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
    3. Diberhentikan.
  2. Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
    1. Bertindak bertentangan dengan AD/ART lembaga.
    2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
  3. Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
  4. Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.

BAB II
Pasal 8
RUANG LINGKUP KEGIATAN
      Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum  dalam pasal 3 diatas,  Yayasan ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :
  1. Dalam bidang sosial yang meliputi :
    1. Mendirikan dan / atau mengelola lembaga pendidikan non formal yang meliputi :
-          Pendidikan Kecakapan hidup (PKH)
-          Pendidikan Kepemudaan
-          Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
-          Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja
-          Serta Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
-          Lembaga Kursus
-          Lambaga Pelatihan
-          Kelompok Belajar
-          Kelompok Belajar Usaha (KBU)
-          Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
-          Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) serta satuan pendidikan yang sejenis
    1. Sebagai lembaga konsultan pendidikan untuk semua 
    2. Pemberian dan/atau pengusahaan program beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

  1. Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi:
Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi dan Politik, maupun lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.
Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat

BAB III
KEUANGAN
Pasal 9
Sumber Keuangan
Keuangan LPK BALAI TERAMPIL di peroleh dari Peserta Didik, iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yanghalal, tidak mengikat dan melanggar hukum



Pasal 10
Penggunaan Keuangan
Penggunaan keuangan LPK BALAI TERAMPIL digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota, Peserta didik dan masyarakat

Pasal 11
Laporan Keuangan
Keuangan LPK BALAI TERAMPIL pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember

PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 12
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART LPK BALAI TERAMPIL dilakukan melalui Musyawarah dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 13
Pembubaran Organisasi
(1) LPK BALAI TERAMPIL dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Hadir melalui Musyawarah
(2)  Jika LPK BALAI TERAMPIL dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Pemilik Modal dan Sebagian Ke Lembaga Sosial yang ada di   Kabupaten Lombok Timur
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IV
PENUTUP
Pasal 15
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 15 Maret 2013 didusun Tanak Malit Utara Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur  Provinsi Nusa Tenggara Barat.